CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA YANG SEDANG RAME DI BICARAKAN
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9)
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Samsung Gugat Balik Apple - Pelanggaran Hak Cipta
Seperti yang telah Gopego sampaikan kemarin bahwa Apple melaporkan Samsung atas dakwaan pelanggaran hak cipta dan pencurian ide yang merupakan kekayaan intelektual Apple. Itu terkait dengan smartphone dan tablet Samsung Galaxy Series yang dikatakan menjiplak iPhone dan iPad milik Apple.
Senin sebelumnya harian The Wall Street Journal juga melaporkan hal serupa. Galaxy S, Galaxy Tab, Nexus S dan Epic 4G dikatakan sebagai produk yang meniru iPhone dan iPad.
Namun kini yang terjadi adalah sebaliknya. Samsung tidak gentar dengan semua tuduhan itu dan menyerang balik pihak Apple. Chung Jae-woong, juru bicara Samsung mengatakan mereka secara aktif merespon gugatan hukum Apple yang ditujukan pada mereka. Respon itu mereka lakukan melalui jalur hukum juga demi untuk melindungi kekayaan intelektual Samsung.
“Apple adalah salah satu konsumen utama kami. Mereka membeli semiconductors dan display panels dari Samsung. Namun untuk saat ini kami tidak punya pilihan lain selain merespon gugatan mereka juga melalui jalur hukum.”
Well, tambah panas saja perseteruan Apple vs. Samsung ini…Nokia Gugat Apple atas 46 Butir Pencurian Hak Cipta
Setelah perseteruan dengan Samsung, juga tuduhan pelacakan lokasi user melalui location data di iPhone dan iPad 3G, kini Apple harus pula menghadapi Nokia.
Awal
Mei 2011 ini Nokia telah mengajukan gugatan atas Apple ke pengadilan
wilayah Wisconsin. Nokia melaporkan ada 5 hak ciptanya yang dianggap
telah dicuri oleh Apple dan digunakan pada iPhone dan iPad 3G. Dalam
gugatannya Nokia menyebutkan adanya penggunaan tanpa ijin teknologi
untuk transmisi suara dan data menggunakan positioning data yang ada di
tiap aplikasi. Juga, temuan Nokia berupa konfigurasi antena milik mereka
yang digunakan di produk Apple. Konfigurasi antene tersebut mampu
mengoptimalkan performa dan memperkecil ruang. Teknologi itu kemudian
berpengaruh pada desain ponsel/tablet sehingga bisa dibuat dalam dimensi
lebih kecil dan tipis.
Dan kini Komisi Perdagangan Internasional
Amerika (ITC) tengah melakukan penyelidikan ulang terhadap dugaan
pelanggaran hak cipta seperti yang telah ditulis Nokia dalam gugatannya
terhadap Apple. Sebelumnya di bulan Maret 2011 ITC telah memutuskan
bahwa Apple tidak melanggar hak cipta milik Nokia terkait transmisi
suara dan data, device positioning, dan konfigurasi antena. Namun untuk
saat ini ITC hanya akan menyelidi dua hak cipta saja, dari lima yang
telah diajukan Nokia.
Wakil Presiden Nokia bidang kekayaan
intelektual, Paul Melin, mengatakan jika pada bulan Maret mereka telah
mengajukan 7 gugatan atas Apple, maka sampai Mei ini gugatan tersebut
telah menjadi 46 butir (ouch!)
Refrensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://gpgo.in/akj
http://gpgo.in/cmy
http://apple.gopego.com/2011/05/nokia-gugat-apple-atas-46-butir-pencurian-hak-cipt
http://apple.gopego.com/2011/04/samsung-gugat-balik-apple-pelanggaran-hak-cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar